Dalam hal Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 190/PMK,07/2021 Tentang Pengelolaan Dana Desa ditetapkan setelah Peraturan Desa tentang APBDes Tahun Anggaran 2022 ditetapkan, maka Pemerintah Desa harus menyesuaikan penganggaran Dana Desa dimaksud pada Peraturan Desa tentang Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2022, Penggunaan Dana SK Kepala Desa Nomor : 13 Tahun 2022. Tujuan dan Fungsi Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) Tujuan dibentuknya KPMD. Mendorong partisipasi dan gotong royong masyarakat untuk terlibat secara aktif dalam proses pembangunan desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengendaliannya dalam rangka melakukan pendampingan implementasi Pengelola Kegiatan Kepada Desa Antara Rp. 50.000.000,- S/D Rp. 200.000.000,- (Untuk Pembayaran Bertahap) Tahap 1 60% - Permohonan Permintaan Dana Dari Tim Pengelola Kegiatan Atau Bukti Serah Terima Dana Dari Bendahara Desa Sebagai Modal Pelaksanaan - Rencana Anggaran Belanja Pekerjaan Yang Akan Dilaksanakan (1 Berisi Rencana Anggaran Belanja Prioritas Dana Desa 2022 adalah pilihan program dan/atau kegiatan yang didahulukan dan diutamakan daripada pilihan kegiatan lainnya untuk dibiayai dengan Dana Desa tahun 2022. Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 ditetapkan melalui Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penyuluh Keluarga Berencana. 2020, PMK Nomor 222/PMK.07/2020. PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 222/PMK.07/2020 TENTANG PENGELOLAAN DANA DESA BABX KETENTUAN PENUTUP Pasal 63 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07 /2019 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik t3qM.

tugas kaur keuangan desa 2022